Waspada Beberapa Bentuk Politik Uang Ini dalam Pemilu

Salah satu masalah dan musuh terbesar dalam pemilu adalah praktik politik uang atau money politic. Politik uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya. Terdapat istilah lainnya mengenai vote buying yaitu serangan fajar, yakni pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Serangan fajar mendapatkan namanya karena dulu dilakukan pada waktu subuh pada hari pencoblosan dilakukan. Namun saat ini, kecurangan ini juga bisa dilakukan dari jauh hari. Lantas apa sajakah yang termasuk politik uang? Bagaimanakah dampak buruknya? Simak penjelasan berikut ini

 

Menurut Zaman (2016), politik uang adalah uang yang ditujukan dengan maksud tertentu, misalnya untuk kepentingan politik tertentu. Politik uang juga bisa terjadi ketika seorang calon pemimpin membeli suara dari pemilih agar memilihnya dengan imbalan tertentu. Imbalan ini bentuknya bisa berupa materi seperti uang atau barang, namun tidak terlepas juga berupa bantuan-bantuan sarana fisik pendukung kampanye pasangan calon tersebut.

 

Bentuk Politik Uang

Edward Aspinall dan Mada Sukmajati dalam bukunya yang terbit tahun 2015 dengan judul “Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014”, begitu rinci dalam menjelaskan bentuk-bentuk politik uang. Berikut beberapa bentuk politik uang yang sering terjadi dalam Pemilu dan Pemilihan seperti yang dijelaskan Aspinal dan Sukmajati:

 

  1. Pembelian Suara atau vote buying

Adalah pemberian imbalan materi, baik dalam bentuk uang atau barang, kepada seseorang atau keluarga yang memiliki hak pilih. Praktik ini dapat dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan, atau pada hari-H pencoblosan dilakukan. Pemberian materi ini dilakukan oleh kandidat atau pendukungnya kepada pemilih secara sistematis dengan disertai harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalas pemberian tersebut dengan memberikan suaranya untuk kandidat tersebut.

 

  1. Pemberian-Pemberian Pribadi (individual gifts)

Bentuk politik uang jenis ini dilakukan sebagai pendukung praktik pembelian suara yang sistematis sebelumnya. Pemberian pribadi ini dilakukan tidak hanyak oleh calon atau kandidta saja, namun juga oleh tim kampanye. Biasanya dilakukan ketika bertemu dengan pemilih, baik ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah atau pada saat kampanye. Praktik ini juga sering disebut sebagai perekat hubungan sosial.

 

  1. Pelayanan dan Aktivitas (services and activities)

Praktik kecurangan ini adalah suatu tindakan pelayanan yang diberikan oleh kandidat atau kelompok pendukungnya, berupa penyediaan atau pembiayaan beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih. Bentuk aktivitas yang biasa dilakukan misalnya adalah kampanye yang dilakukan pada acara perayaan oleh komunitas tertentu. Contoh lainnya adalah penyelenggaraan pertandingan olahraga, turnamen, forum pengajian, demo masak dan lain sebagainya. Tidak sedikit juga kandidat yang memberikan memfasilitasi atau memberikan biaya untuk pelayanan masyarakat, misalnya check up gratis dan pelayanan kesehatan gratis, serta penyediaan mobil ambulans dan lain sebagainya.

 

  1. Barang-Barang Kelompok (Club Goods)

Club goods adalah praktik kecurangan politik uang yang diberikan lebih untuk keuntungan bersama untuk kelompok sosial tertentu dibandingkan untuk keuntungan individual. Praktik ini bisa dibedakan ke dalam dua kategori, yakni donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan donasi untuk komunitas di lingkungan perkotaan, pedesaan atau lingkungan lainnya. Kandidat biasanya melakukan kunjungan ke komunitas-komunitas tersebut dengan membawa barang atau keuntungan lainnya yang dibutuhkan. Misalnya saja peralatan olahraga, perlengkapan ibadah, peralatan pertanian, sound system dan barang-barang sejenis lainnya.

 

  1. Politik Gentong Babi (Pork Barrel Projects).

Berbeda dengan bentuk kecurangan politik uang sebelumnya yang kebanyakan merupakan strategi para kandidat dalam rangka memenangkan suara dengan menggunakan dana pribadi, pelaku pork barrel projects justru menggunakan dana publik untuk melakukan aksinya. Mereka melakukan kegiatan untuk publik dengan harapan agar mendapatkan suara pada pemilihan, namun dengan menggunakan dana publik atau APBD.

 

Waspadai bentuk politik uang atau lebih dikenal dengan istilah serangan fajar. Jadilah pemilih yang cerdas yang mengetahui hal tersebut dan yang memahami hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, memahami dan mengkritisi visi, misi dan program kerja para kandidat dan parpol serta tentu saja anti terhadap politik uang. Maka dari itu, yuk, cari Informasi lebih banyak mengenai politik cerdas berintegritas dengan mengunjungi situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *