Liburan merupakan salah satu cara mengobati rasa jenuh akan aktivitas sehari-hari. Contohnya berlibur ke negara Eropa, menikmati suasana yang berbeda dan budaya yang beragam. Selain Asuransi khusus Perjalanan, Anda juga perlu mempersiapkan Visa Schengen jika ingin berkunjung ke negara-negara Eropa. Terdapat 26 negara yang termasuk dalam kawasan Visa Schengen, yaitu Belanda, Belgia, Luxemburg, Prancis, Jerman, Italia, Austria, Denmark, Finlandia, Norwegia, Portugal, Polandia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Swedia, Republik Ceko, Irlandia, Malta, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Hungaria, Yunani, dan Estonia.
Pada 14 Juni 1985, negara-negara Uni Eropa membuat suatu perjanjian yang isinya menghapus pengawasan perbatasan antar negara. Perjanjian tersebut disebut sebagai Perjanjian Schengen karena dilaksanakan di Schengen, Luxemburg. Traveler yang akan berkunjung ke negara-negara yang termasuk dalam kawasan Schengen, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis, harus memiliki Visa Schengen. Visa ini berlaku selama maksimum 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.
Mulanya, biaya pembuatan Visa Schengen yaitu sekitar Rp 960.000 atau 60 Euro. Namun, tahun 2020 terdapat kenaikan biaya sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk anak berusia 6-12 tahun, juga dikenakan tambahan biaya. Awalnya sekitar Rp 555.000 atau 35 Euro, lalu akan ditambahkan sekitar Rp 300.000. Untuk anak berusia kurang dari 5 tahun, dibebaskan biaya visa. Pastikan Anda membawa uang lebih saat akan mengajukan Visa Schengen, ya!
Visa ini memiliki berbagai macam jenis. Sebelum mengajukan, Anda perlu tahu jenis visa apa yang Anda perlukan karena akan ada perbedaan dalam pengurusan dokumen. Jenis-jenis Visa Schengen untuk jangka pendek, di antaranya Visa Transit, Visa Pariwisata, Visa Bisnis, Visa untuk Penelitian, Visa untuk Mengunjungi Keluarga atau Teman, Visa untuk Kunjungan Resmi, Visa untuk Alasan Media. Selain itu, terdapat 2 jenis visa yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara Schengen, yaitu Visa Sekali Masuk (Single Entry), dan Visa Masuk Ganda (Multiple Entry).
Visa Schengen jenis Single Entry hanya berlaku untuk satu negara Schengen saja dan tidak dapat kembali dengan visa yang sama. Sedangkan visa jenis Multiple Entry, memungkinkan Anda untuk berkali-kali mengunjungi wilayah Schengen dan non-Schengen selama masa berlaku masih valid yaitu 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan. Visa Multiple Entry juga tersedia untuk jangka panjang yaitu 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:
- Paspor asli dan fotokopi, masa berlaku selama minimum 5 bulan.
- Form permohonan visa
- 2 lembar foto ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih.
- Rekening koran 3 bulan terakhir. Contoh, Prancis menerapkan kebijakan harus ada saldo rekening sekitar Rp 30.000.000.
- Surat keterangan kerja dari HRD.
- Tiket pesawat pulang-pergi.
- Itinerary perjalanan.
- Bukti reservasi akomodasi.
- Asuransi perjalanan.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan Visa Schengen. Semoga bermanfaat!
Referensi:
https://www.cermati.com/artikel/visa-schengen-pengertian-cara-membuat-dan-biayanya
https://travel.kompas.com/read/2020/02/16/220200427/5-tips-membuat-visa-schengen-bagi-pemohon-pertama-kali-ke-eropa?page=all